Powered By Blogger

Thursday, October 31, 2013

Sejarah Perkembangan Ilmu fiqh


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah perkembangan Ilmu Fiqh

1.  Periode Risalah
Dimulai sejak kerasulan sampai wafatnya Nabi. Pada periode ini penentuan hukum mutlak ditangan Nabi, sumber hukumnya adalah Qur’an dan Hadits. Periode ini terbagi menjadi dua yaitu ; periode Makkah yang banyak fokus pada aqidah, dan periode Madinah yang lebih fokus pada masalah ibadah dan muamalah.[1]
2. Periode Khulafaur Rasyidin ( 11 – 41 H )
Dimulai sejak wafatnya Nabi sampai peristiwa tahkim. Sumber hukum periode ini adalah Qur’an, Hadits, dan Ijtihad yang terbagi atas Ijma’ dan Qiyas.[2]
Pada masa ini Ijtihad adalah upaya yang luas menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks karena banyaknya umat islam dari berbagai etnis dan budaya. Juga untuk yang pertama kalinya para fuqaha berbenturan dengan masyarakt yang heterogen yang mendorong para sahabat untuk berijtihad.[3]
Pada Periode ini juga sudah mulai ada perbedaan pendapat diantara sahabat diantaranya perbedaan memahami Qur’an, perbedaan fatwa karena bedanya Hadits, dan berbedanya fatwa karena pendapat.[4]
3.   Periode Awal Pertumbuhan Fiqh
Dimulai pada pertengahan abad 1 sampai awal abad 2 H.[5] Berpencarnya Sahabat ke pelosok negeri menyebabkan munculnya pendapat yang bebeda - beda sesuai dengan keadaan daerah masing – masing dan meyebabkan terbentukya dua golongan yaitu :
a.          Golongan Ahlura’yi, yaitu golongan yang mendahulukan kemaslahatan umum tanpa terlalu terikat makna harfiah teks hukum. Golongan ini dipelopori oleh Umar dan Ibnu Mas’ud, dengan pengikutnya diantaranya adalah Ibrahim bin Nakhai, Alqamah bin Qaisdan, Hasan Basyri, dll.
b.         Golongan Ahlul Hadits, yaitu golongan yang berpegang kuat pada Quran dan Hadits, dipelopori oleh Ibnu Abbas, dan Zaid bin Tsabit. Pengikutnya adalah Sa’id bin Musayyab, Atha bin Abi Rabi’ah, Amr bin Dinar, dll.[6]
Selanjutnya para pengikut dari para sahabat itu disebut Tabiin yang dijadikan rujukan menjawab persoalan hukum di zaman dan daerah masing – masing. Sehingga munculah istilah Fiqh Awzai, Fiqh Alqamah, dll.[7]
4.   Periode Keemasan.
Dimulai pada abad ke- 2 sampai pertengahan abad ke- 4 H.[8] Ciri – ciri periode ini adalah semangat Ijtihad yang tinggi seperti periode sebelumnya. Yang membedakan adalah meluasnya kebudayaan, gerakan ilmiah diberbagai daerah, pembukuan Hadits, dan bertambahnya hufadz Quran dan perhatian untuk menunaikanya didorong oleh besarnya dukungan pemerintah untuk memmajukan berbagai bidang ilmu.[9]
Diawal periode ini pertentangan Ahlul Hadits dengan Ahlura’yi sangat tajam hingga mendorong semangat Ijtihad masing – masing aliran. Semangat itu juga mendorong lahirnya madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hambali. Fiqh Taqdiri atau Hipotesis ( membahas persoalan yang diperkirakan akan terjadi ) mulai marak.[10]
Pertentangan dua golongan itu mereda setelah golongan Ahlura’yi berusaha membatasi, mensistemisai, dan menyusu kaidah ra’yu yang dapat dipakai mengistimbatkan hukum sehingga Ahlul Hadits menerima ra’yu menurut pengertian Ahlura’yu dan menerima ra’yu sebagai salah satu cara menggali hukum. Selain itu, kedua golongan itu juga saling mengenal.
Periode ini juga memulai penyusunan kitab fiqh dan ushul fqh seperti al-Muwatha dan ar-Risalah. Selain itu teori ushul fiqh juga mulai bermunculan.[11]
5.   Periode Tahrir, Takhrij, dan Tarjih dalam Madzhab.
Dimulai pertengahan abad ke- 4 sampai pertengahan abad ke- 7 H. Tahrir, Takhrij, dan Tarjih adalah upaya tiap – tiap madzhab mengomentari, menjelaskan,dan mengulas pendapat imam madzhab.[12]
Diperiode ini hampir tidak ada mujtahid mandiri sehingga muncul fanatik buta. Selain itu juga muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad ditutup karena :
a.       Dorongan penguasa pada hakim untuk memakai madzhab pemerintah saja.
b.      Sikap fanatik buta, kebekuan berfikir, dan taqlid tanpa analisis.
c.       Gerakan pembukuan tiapmadzhab sehingga mempermudah memilih madzhab yang mendorong untuk taqlid.[13]
6.      Periode kemunduran
Dimulai pertengahan abad ke- 7 H sampai munculnya majalah al-Ahkam al’Addliyyah ( hukum perdata kaerajaan turki Usmani ) pada 26 Sya’ban 1293 H. Ada tiga hal yang menonjol pada periode ini.
a.       Banyak pembukuan fatwa. Buku – buku yang disusun disistematisasikan sesuai dengan kitab fiqh.
b.      Produk – produk fiqh diatur kerajaan.
c.       Muncul gerakan kodifikasi fiqh islam sebagai madzhab resmi pemerintahan.[14]
7.      Periode Pengodifikasian Fiqh.
Dimulai sejak munculnya majalah al Ahkamul Adliyyah hingga sekarang. Ciri – ciri yang mewarnai periode ini adalah :
a.       Muncul upaya pengkodifikasian yang sesuai dengan tuntutan dan situasi zaman.
b.      Ada upaya kodifikasi yang tak terikat pada madzhab.
c.       Muncul pendapat bahwa pendapat dari berbagai madzhab ialah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah.[15]
B.     Sejarah Munculnya Madzhab
Sudah kita ketahui sebelumnya, pada zaman Khulafaur Rasyidin wilayah islam meluas dan umat islam terdiri dari banyak etnis dan budaya. Persoalan hukum islam pun makin kompleks. Para sahabat juga bertebaran ke berbagai pelosok negeri dengan metode fatwanya masing – masing. Mereka berijtihad dengan carsnya masing – masing. Fatwanya juga diikuti murid – muridnya sehingga jumlah pengikut sahabat dengan fatwa masing – masing makin banyak dan membentuk aliran – aliran.
Seiring dengan berkembangya zaman, masing – masing aliran itu berkembang kualitas dan kuantitasnya sehingga menjadi sempurna. Kemudian aliran – aliran itulah yang disebut sebagai madzhab. Diantara madzhab itu ada yang masih eksis dan ada juga yang hilang karena tidak mempunyai pengikut.[16]
C.    Implementasi Fiqh Dalam Kehidupan 
Dalam keterangan di atas telah diterangkan, bahwa antara sahabat satu dengan sahabat lain dalam memecahkan persoalan hukum mempunyai ikhtilaf. Ikhtilaf itu disebabkan karena metode yang mereka gunakan berbeda, selain itu juga karena kondisi umat yang berbeda pula ( sosial, etnis,dan budaya ).
Ikhtilaf, dapat dapat dibagi ke dalam dua kategori utama :
1.      Ikhtilaf yang kontradiktif ( ikhtilaf tadaddi ), yaitu ketetapan – ketetapan hukum yang sepenuhnya berbertentangan dan secara logis tidak dapat dipertemukan. Misalnya, ketetapan hukum dimana sebuah madzhab menyatakanya sebagai haram dan madzhab yang lainya menyatakan halal.
2.      Ikhtilaf yang bervariasi ( ikhtilaf tanawwu’ ), yaitu ketetapan – ketetapan hukum yang bertentangan yang variasi – variasinya bisa diterima secara logis dan bisa dipertemukan. Misalnya, variasi posisi duduk Rosulullah SAW ketika shalat, dan ada perbedaan mengenai posisi duduk yang dikemukakan oleh masing – masing madzhab.[17]
Adapun dampak negatif dari ikhtilaf itu adalah, tidak jarang ikhtilaf –ikhtilaf itu sering kali menjadi malapetaka memicu terjadinya perpecahan antar umat islam yang kian membuat citra buruk bagi umat islam dimata dunia.
Namun demikian, ikhtilaf itu juga membawa dampak positif yang luar biasa besarnya bagi keluasan ilmu fiqh. Tidak bisa dibayangkan bila antara sahabat tidak ada ikhtilaf maka ilmu fiqh akan gersang, kehilangan hasil – hasil ijtihadnya yang amat diperlukan umat islam selanjutnya. Sebab Islam tidak stagnan diam di dalam jazirah Arab, takan tetapi menyebar luas hingga ke seluruh penjuru dunia. Syariah Islam bertemu dengan beragam budaya, adat istiadat, tata aturan masyarakat, tsaqafah, tradisi dan sekian banyak falsafah kehidupan umat manusia. Kelenturan hukum syariah menjadi syarat mutlak. Ternyata perbedaan pandangan di kalangan shahabat telah menjawab semuanya.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian – uraian yang telah dipaparkan diatas maka kami dapat menyimpulkan bahwa perkembangan fiqh terbagi atas 7 Periode yaitu :
1.      Periode Risalah, yang dimulai sejak kerasulan sampai wafatnya nabi.
2.      Periode Khulfaur Rasyidin ,yang dimulai sejak wafatnya nabi sampai peristiwa tahkim.
3.      Periode Awal Pertumbuhan Fiqh, yang dimulai pada pertengahan abad 1 sampai awal abad ke- 2 H.
4.      Periode Keemasan, yang dimulai pada abad ke- 2 sampai pertengahan abad ke- 4.
5.      Periode Tahrir, Takhrij, dan Tarjih dalam Madzhab, yang dimulai pada pertengahan abad ke- 7 H.
6.      Periode Kemunduran, yang dimulai pada pertengahan abad ke- 7 H sampai munculnya majalah al-Ahkam  al-Adliyyah.
7.      Periode Pengkodifikasian Fiqh, Yang dimulai sejak munculnya majalah al-Ahkam  al-Adliyyah hingga sekarang ini.
Kemudian, kami juga bisa menyimpulkan bahwa munculnya madzhab disebabkan oleh luasnya wilayah islam yang terdiri dari berbagai macam etnis dan budaya, sehingga secara otomatis bertambah pula lah permasalahan – permasalahan yang ada di dalamnya. Selain itu, antara sahabat satu dengan sahabat lainya mempunyai pebedaan pola fikir dan pendapat dalam pemecahan masalah. Dan ikhtilaf sendiri terbagi dalam dua kategori utama, yaitu ikhtilaf taddadi dan ikhtilaf tanawwu’.
B.     Saran
Demikianlah makalah Fiqh Mu’amalah yang membahas tentang “Sejarah perkembangan ilmu fiqh” ini, semoga dapat jadikan informasi untuk kita semua. Pemakalah menyadari masih banyak kekurangan dalm makalah ini baik dari segi penulisan maupun isinya, oleh karena itu kami harapkan saran dan kritikan dari teman-teman maupun dosen pengampu yang bersifat membangun untuk lebik baik dimasa yang akan datang.




[1]Syahrul Anwar, ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, ( Bogor, Ghalia, Indah, 2010 ), hlm. 33
[2] Hudhari Beik, Tarikh al – Tasyri’ al Islam, ( Semarang, Darul Ikhya, 1980), hlm. 259
[3] Syahrul Anwar, op. Cit., hlm. 34
[4] Ibid., hlm. 272 - 276
[5] Rahmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqh,( Bandung, Pustaka Setia, 1999), hlm. 30
[6] Syahrul Anwar, op. Cit., hlm. 42 - 48
[7] Rasyad Hasan Khalil,Sejumlah legalisasi Hukum Islam, ( Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2009),hlm. 92 -98
[8] Dja’far Amir, Ushul Fiqh ( Semarang, Toha Putra, 1968 ), hlm. 8
[9] Syahrul Anwar, op. Cit., hlm. 38
[10] Rasyad Hasan Khalil, op. cit., hlm. 101
[11] Syahrul Anwar, op. Cit., hlm. 37
[12] Dja’far Amir, op. cit. Hlm. 11
[13] Syahrul Anwar, op. Cit., hlm. 38
[14] Ibid.,hlm. 39 - 40
[15] Ibid., hlm.40 - 43
[16] Bisri Syamsuri, Miftahul Ushul, ( Jombang : PP. Bahrul Ulum,tth. ), hlm 101
[17] Abu Ameenah Bilal Philips , Analisis Historis atas Madzhab, Doktrin dan Kontribusi, ( Bandung : Nuansa, 2005 ), hlm. 199 – 200.

No comments:

Post a Comment